Pasal 195 (1) Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan ketentuan: a. piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan kepada Kurator; b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat perlawanan; c. dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang atau bagian piutang tersebut. (2) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang tersebut dengan cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan sebelum pemeriksaan perlawanan dimulai. (3) Dalam … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.