Pasal 194 (1) Dalam hal diajukan perlawanan maka segera setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Hakim Pengawas menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di sidang Pengadilan terbuka untuk umum. (2) Surat penetapan hari sidang yang dibuat oleh Hakim Pengawas, disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. (3) Juru … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Juru sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai penyediaan tersebut kepada pelawan dan Kurator. (4) Sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu yang ditetapkan menurut Pasal 192 ayat (3). (5) Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya. (6) Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian, Pengadilan wajib memberikan putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.