UU-KEPAILITANPasal 193Bab IIversi 2004
Pasal 193 (1) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan. (2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada daftar pembagian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.