UU-KEPAILITANPasal 190Bab IIversi 2004
Pasal 190 Kreditor yang piutangnya diterima dengan bersyarat maka besarnya jumlah bagian Kreditor tersebut dalam daftar pembagian dihitung berdasarkan prosentase dari seluruh jumlah piutang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.