Pasal 187 (1) Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang dimasukkan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dan belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133. (2) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator wajib bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120. (3) Kurator wajib mengumumkan panggilan yang sama dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (4) Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat 14 (empat belas) hari antara hari pemanggilan dan hari rapat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.