UU-KEPAILITANPasal 186Bab IIversi 2004
Pasal 186 Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat menggunakan jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.