Pasal 184 (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila: a. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau b. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan. (2) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. (3) Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.