UU-KEPAILITANPasal 183Bab IIversi 2004
Pasal 183 (1) Atas permintaan Kreditor atau Kurator, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan. (2) Dalam hal terdapat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), panitia Kreditor, apabila ada, wajib didengar dan Kurator wajib pula didengar apabila usul tersebut tidak diajukan oleh Kurator. (3) Hakim … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Hakim Pengawas juga dapat mendengar Kreditor dan Debitor Pailit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.