UU-KEPAILITANPasal 182Bab IIversi 2004
Pasal 182 Selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat, apabila dari dokumen ternyata Hakim Pengawas telah keliru menganggap usul tersebut ditolak atau diterima, Kurator atau Kreditor dapat meminta kepada Pengadilan untuk sekali lagi menyatakan bahwa usul tersebut telah diterima atau ditolak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.