Pasal 181 (1) Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada Hakim Pengawas. (2) Kurator wajib mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum rapat diadakan, dengan surat yang menyebutkan usul yang diajukan tersebut dan dalam surat tersebut Kreditor wajib diingatkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119. (3) Kurator harus mengiklankan panggilan yang sama paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 180 berlaku juga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.