Pasal 180 (1) Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. (2) Dalam hal tidak ada panitia kreditor, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. (3) Berita acara rapat harus memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut. (4) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan. Pasal 181 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.