Pasal 179 (1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan. (2) Jika ada panitia kreditor dan usul diajukan oleh Kreditor, panitia kreditor dan Kurator wajib memberikan pendapat mengenai usul tersebut. (3) Atas permintaan Kurator atau salah seorang dari Kreditor yang hadir, Hakim Pengawas menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas usul tersebut, sampai suatu rapat yang ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari sesudahnya. (4) Kurator wajib segera memberitahu Kreditor yang tidak hadir dalam rapat mengenai akan diadakannya rapat dengan surat yang memuat usul tersebut dan diingatkan tentang adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.