UU-KEPAILITANPasal 177Bab IIversi 2004
Pasal 177 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berlaku mutatis mutandis dalam hal Debitor sekali lagi dinyatakan pailit sedangkan pada saat itu yang bersangkutan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam perdamaian. Bagian … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pemberesan Harta Pailit
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.