Pasal 176 Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara: a. jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata; b. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian; c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui; d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.