UU-KEPAILITANPasal 175Bab IIversi 2004
Pasal 175 (1) Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian. (2) Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.