UU-KEPAILITANPasal 174Bab IIversi 2004
Pasal 174 Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, apabila ada alasan untuk itu, semua perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali kepailitan mengikat bagi harta pailit. Pasal 175 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.