UU-KEPAILITANPasal 173Bab IIversi 2004
Pasal 173 (1) Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang-Undang ini. (2) Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum dicocokkan. (3) Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.