Pasal 172 (1) Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu. (2) Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam kepailitan tersebut telah memangku jabatannya. (3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.