UU-KEPAILITANPasal 169Bab IIversi 2004
Pasal 169 Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan syarat, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terbatas pada pemberian jaminan, dan apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi, Kurator hanya wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.