Pasal 168 (1) Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk itu. (2) Selama kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit. (3) Dalam … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Debitor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator wajib melunasinya dari harta pailit yang tersedia. (4) Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib diserahkan kepada masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.