UU-KEPAILITANPasal 167Bab IIversi 2004
Pasal 167 (1) Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator wajib melakukan pertanggungjawaban kepada Debitor di hadapan Hakim Pengawas. (2) Dalam hal perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitor semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan menerima tanda terima yang sah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.