UU-KEPAILITANPasal 166Bab IIversi 2004
Pasal 166 (1) Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir. (2) Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.