UU-KEPAILITANPasal 165Bab IIversi 2004
Pasal 165 (1) Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama Debitor . (2) Hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.