UU-KEPAILITANPasal 164Bab IIversi 2004
Pasal 164 Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit sesuai ketentuan Pasal 132 sebagaimana termuat dalam berita acara rapat pencocokan piutang. Pasal 165 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.