UU-KEPAILITANPasal 163Bab IIversi 2004
Pasal 163 Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, Debitor Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.