UU-KEPAILITANPasal 161Bab IIversi 2004
Pasal 161 (1) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 kecuali ketentuan yang menyangkut Hakim Pengawas dan Pasal 159 ayat (1), juga berlaku dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.