Pasal 159 (1) Pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib memberikan penetapan disertai alasannya. (2) Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila : a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.