UU-KEPAILITANPasal 158Bab IIversi 2004
Pasal 158 (1) Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian. (2) Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela kepentingannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.