UU-KEPAILITANPasal 157Bab IIversi 2004
Pasal 157 Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan- alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian. Pasal 158 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.