Pasal 156 (1) Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut. (2) Dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, penetapan hari sidang akan dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator wajib memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai penetapan hari sidang tersebut. (3) Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.