UU-KEPAILITANPasal 155Bab IIversi 2004
Pasal 155 Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3), apabila dari dokumen mengenai rapat rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap rencana perdamaian tersebut ditolak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.