Pasal 154 (1) Berita acara rapat wajib memuat: a. isi perdamaian; b. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap; c. suara yang dikeluarkan; d. hasil pemungutan suara; dan e. segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. (2) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti. (3) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan. (4) Untuk … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Untuk memperoleh salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.