UU-KEPAILITANPasal 153Bab IIversi 2004
Pasal 153 Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.