UU-KEPAILITANPasal 144Bab IIversi 2004
Pasal 144 Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.