Pasal 142 (1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih Debitor dinyatakan pailit, Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing-masing Debitor yang dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas. (2) Setiap Debitor tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk menuntut penggantian dari harta pailit Debitor lainnya yang dinyatakan pailit dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor tidak melakukan pencocokan sendiri. (3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung melebihi 100% (seratus persen) dari tagihan, kelebihannya dibagikan di antara Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara mereka. Pasal 143 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.