UU-KEPAILITANPasal 141Bab IIversi 2004
Pasal 141 (1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat mengajukan pencocokan piutang setelah dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima dari penanggung. (2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah dilakukan kepada Kreditor. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokkan oleh Kreditor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.