UU-KEPAILITANPasal 140Bab IIversi 2004
Pasal 140 (1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut tanpa menyebutkan nama pembawa atau dengan mencatatkannya atas nama pembawa. (2) Masing- … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan nama pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai piutang Kreditor tersendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.