Pasal 139 (1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang Republik Indonesia. (2) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. (3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi piutang milik Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan pada tanggal eksekusi benda agunan dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.