Pasal 134 (1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. (2) Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutang secara pro memori. (3) Apabila … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.