Pasal 133 (1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat. (2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagai- mana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu. (4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.