Pasal 132 (1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana. (2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara rapat beserta alasannya. (3) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan. (4) Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai suatu bantahan. Pasal 133 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.