UU-KEPAILITANPasal 131Bab IIversi 2004
Pasal 131 (1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya. (2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.