UU-KEPAILITANPasal 130Bab IIversi 2004
Pasal 130 (1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat, jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah diajukan. (2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor tidak dapat menggunakan sebagai alasan tidak adanya pemberitahuan dalam perkara dimaksud.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.