UU-KEPAILITANPasal 129Bab IIversi 2004
Pasal 129 Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih untuk menguatkan piutang tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan kepada Debitor Pailit. Pasal 130 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.