Pasal 128 (1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk diputuskan dengan ketentuan bahwa: a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam kepailitan; b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit. (2) Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang advokat. (3) Selama pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih perkara. (4) Dalam hal Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan menurut Hukum Acara Perdata. (5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon hakim memutus mengenai biaya perkara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.