Pasal 126 (1) Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat. (2) Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan. (3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah, diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1). (4) Berita … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti. (5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.