Pasal 124 (1) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah oleh Kurator. (2) Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator. (3) Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang Kreditor. (4) Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya piutang itu ada dan belum dilunasi. (5) Dalam … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.