UU-KEPAILITANPasal 123Bab IIversi 2004
Pasal 123 Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Kreditor dapat menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.