UU-KEPAILITANPasal 122Bab IIversi 2004
Pasal 122 Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum, semua kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab pengurus badan hukum tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.