UU-KEPAILITANPasal 121Bab IIversi 2004
Pasal 121 (1) Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit. (2) Kreditor … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas. (3) Pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban yang diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.